AKD yang terkait agar dapat mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tersebut. Baik dari urusan kebutuhan anggaran, persiapan teknis, maupun regulasi-regulasi pelaksanaannya.
Komisi II DPR RI mencermati beberapa tahapan Pemilu 2024 yang krusial. Sehingga harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi masalah.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa Pemilu.
Puan bersama pejabat negara lain dan penyelenggara pemilu sama-sama menyalakan sirine tanda dimulainya Tahapan Pemilu 2024.
KPU harus bekerja keras memastikan setiap tahapan Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan lancar.
Tidak perlu revisi UU Pemilu atau dikeluarkan perpu terkait dengan disahkannya tiga DOB (daerah otonomi baru) di Papua, yaitu Papua Barat Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk ikut perhelatan demokrasi (Pemilu 2024). Hal ini karena saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
PN Jakpus menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024
Bagja menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengapresiasi kesiapan Polri terkait keamanan dan menjamin pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2024.